Pemerhati kebijakan publik Garut Asep Muhidin (kiri) di Polres Garut, April 2023 silam.
Garut Jabar (www.Ampera-News.com) -kasus penyelewengan dana desa di Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, diduga melibatkan camat dan inspektorat Garut.
Hal tersebut disampaikan oleh Pemerhati Kebijakan Publik Garut, Asep Muhidin (Apdar) yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, AK mantan Kades Sukanagara ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut.
Aep menyebut, AK menyusun laporan pertanggungjawaban palsu yang disampaikan kepada camat.
Camat menurutnya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan sesuai dengan Permendagri RI No 73 Tahun 2023.
“Seperti dikutif dari Tribunjabar.id
Berarti camat pada masa itu dia tidak bekerja, tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Seolah-olah mungkin semua dianggap benar. Berarti disana ada potensi dugaan keterlibatan camat, yang memuluskan dugaan LPJ fiktif” ujarnya kepada Tribunjabar.id, Selasa (18/7/2023).
Selain adanya dugaan keterlibatan camat, Asep Muhidin juga meminta kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Inspektorat Garut atau Operasional Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Tugas mereka menurutnya, tercantum dalam PP 16 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan audit inspektorat, yang memiliki kewajiban melakukan pembinaan serta pengawasan sejak perencanaan.
“Jadi ini menyeret banyak nama yah. Banyak nama, Kejaksaan harus berani membuka tabir,” ungkapnya.
Asep menjelaskan, akibat dari penyelewengan dana desa di Desa Sukanagara, pembangunan di desa tersebut tidak berjalan dengan baik.
Masyarakat desa tersebut saat ini memerlukan akses jalan yang baik untuk mobilisasi perekonomian, juga akses terhadap pendidikan. “Ini miris, saya waktu kesana jalannya tidak layak, kasihan masyarakatnya,” ujarnya.
(Editor: Tim Media Ampera News.com Sumsel)
Discussion about this post