Banyuasin Sumatra Selatan www.Ampera News.com – Sebagai bentuk transparansi papa nama proyek adalah salah satu hal yang lazim terpasang pada suatu proyek pembangunan yang di danai pemerintah. Karena itu bisa menjadi informasi bagi masyarakat luas.
Keberadaan papan nama proyek pembangunan jembatan di desa telang rejo kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin – cukup menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya di papan tersebut tidak di cantumkan Jangka waktu pengerjan dan Volume yang di kerjakan serta KONSULTAN nya dari CV atau PT Mana Juga tidak di cantumkan yang di camtumkan hanya CV ayu ataki sebagai Pelaksana , Padahal jangka waktu pelaksanaan kerja dan juga volume panjang dan lebar Jembatan sangat penting untuk di ketahui Publik tutur Sujatmiko S.H.Selaku Aktivis Anti Korupsi saat di konfirmasi Awak media di kediamanya Rabu 1 November 2023
Sujatmiko menambahkan, padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
“Aturan tersebut sudah jelas terterah dalam UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, jelas sujatmiko kepada awak media.
“Seperti peraturan menteri pekerjaan umum No 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan Teknis Bangunan (permen PU 29/2006) dan peraturan Menteri pekerjaan umum No 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem Drainase perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi, berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah kelas menabrak aturan , “adapun sudah lama hampir 1 bulan mengerjakan proyek pembangunan namun tidak memasang papan informasi proyek, begitu di permasalahkan oleh lembaga Swadaya Masyarakat maupun media cetak dan Online baru di pasang papan informasi proyek, “sama hal nya permasalahan ini juga sudah menabrak aturan Pemerintah tegas Sujatmiko. S.H
“Di tempat terpisah salah satu masyarakat inisial N, dirinya mengaku dan prihatin masih ada oknum rekanan kontraktor yang tidak mentaati peraturan tentang Proyek pemerintah.
Adapun peraturan tersebut harus tertera nomor kontrak, besaran anggaran, jangka waktu dan volume proyek agar publik mudah untuk mengetahui informasi apa yang sedang dilaksanakan pada proyek tersebut.
Sehingga dengan papan nama proyek yang transparan terlihat jelas anggaran yang di gunakan”. Kata salah satu masyarakat inisial N.
“Menurut warga tersebut, papan nama tidak tercantum volume, Jangka waktu pengerjan, dan juga konsultan nya juga tidak jelas dari CV mana dan kalaupun PT ya apa Nama PT nya jadi bagaimana warga bisa turut mengawasi jika terjadi penyimpangan.
Selain itu hal ini juga mengabaikan Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang merupakan hak masyarakat,” jelasnya.
Sejauh ini, dari Media Ampera News.com sudah berusaha untuk konfirmasi terkait papan proyek yang beberapa nama seperti Jangka waktu pengerjan, Volume tidak di cantumkan, dan Konsultanya dari CV atau PT mana juga tidak di cantumkan di papan informasi proyek pembangunan jembatan ini
Namun sampai detik ini sudah tiga kali di terbitkan Pemberitaan bahkan ini pemberitaan yang ke 4 kalinya, pihak yang terkait /sebagai plaksananya Bos CV AYU ATAKl belum bisa di temui juga di hubungi, “adapun yang di tunjuk sebagai pengawas Saat dikonfirmasi awakmedia dia bilang tidak tau apa-apa saya ini pak, saya di sini hanya penggati bukan dari awal, sebelum saya yang di percaya mengawasi material disini Ada yang di percaya bernama Muslim, tutur okta riyan saatdikonfirmasi awak media.
Begitu di tanya siapa nama pemilik CV AYU ATAKl okta riyan tidak mau menunjukan siapa bos CV AYU ATAKl, di tanya alasan kenapa tidak mau menunjukan siapa bos CV AYU ATAKl jawab riyan saya takut kalu salah ngomong nantinya ucap okta riyan
Hingga ke empat kalinya berita ini di terbitkan pihak yang terkait belum menggunakan hak jawab! yaitu Klarifikasi kepada media yang menerbitkan pemberitaan.
(Editor: Tim Ampera News.com DN-PRY)