Kepala Dinas BPN Kabupaten Banyuasin, Thontowi S.H, M. Si mengatakan, jika ada empat desa yang difokuskan dalam peta kinerja target pendataan pemetaan pertanahan di Kabupaten Banyuasin, antara lain Desa Rimau Sungsang, Teluk Payuh, Sumber Jaya, dan Muara Baru, dan target sebanyak 11.300 sertifikat. Dirinya juga mengharapkan kinerja maksimal dalam melakukan pendataan dokumen kepemilikan tanah di Kabupaten Banyuasin. Sehingga tidak ada lagi permasalahan dokumen ganda dalam kepemilikan tanah.
“Kita harus fokus pada target kinerja, dan para pejabat yang baru dilantik, agar pencapaian target pemetaan pertanahan segera diselesaikan,” katanya.
Terlebih masalah sertifikat pertanahan, kita harus segera selesaikan, karena ini merupakan target Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, jika harus Semua bidang tanah di NKRI dapat dipetakan secara sistematis, dan akurat. Terlebih tugas ini difokuskan untuk Satuan Tugas (Satgas) fisik, yuridis dan administrasi, untuk pemaksimalan permasalahan pertanahan di Kabupaten Banyuasin.
“Apa yang ada dalam peta kerja Tahun 2022 ini, langsung kita kerjakan oleh Satgas, sehingga progran dari Presiden RI terlaksana,” tambahnya.
Sementara Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono S.H, mengatakan dalam kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Banyuasin. Dalam penyelesaikan permasalahan pertanahan, harus secara lengkap dan akuntabel, karena dengan pendaftaran secara sistematis ini, juga bisa mengantisipasi penunggakan pajak kepemilikan tanah, karena semuanya sudah terlink dengan data base pusat.
Mulai dari perubahan kepemilikan tanah hingga pelaporan, pendataan, serta pelaksanaan nanti. Masyarakat tidak harus bingung dalam kaitan kepemilikan tanah, karena semua sudah tersistem dengan baik dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Ini dilakukan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban pertanahan dan perbatasan wilayah, yang dampaknya besar,” katanya.
Terlebih, dalam hal pemeriksaan dokumen kepemilikan pertanahan, harus dilakukan dengan cermat dan akurat, sehingga tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah ataupun aset masyarakat terkendala di permasalahan penggandaan dokumen kepemilikan.
“Kabupaten Banyuasin harus berperan aktif dalam tugas dan fungsi secara maksimal untuk Badah Pertanahan Banyuasin,” tutupnya.
Dikutip dari Kominfo Banyuasin sum-sel
Time: AmperaNews
( Doni s.sos./ Topan M )
Discussion about this post