Bandar Lampung,(Ampera-news.com)Jauh-jauh datang ke Kota Bandar Lampung, laki laki bertumbuh tambun tersebut hanya untuk melakukan dugaan perzinaan dengan MS, warga Pahoman, Bandar Lampung.
Akibatnya MRZ dan MS, dilaporkan oleh BN suami MS ke Polresta Bandar Lampung, pada 12 Juli 2022 lalu, sesuai laporan Polisi Nomor: LP.B/1535/2022/SPKT/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG.
Terungkap dugaan perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP ketika BN suami MS sudah mencurigai gelagat tidak beres istrinya tersebut. Sehingga pada 12 Juli 2022 dirinya dengan beberapa saksi mendapati MRZ dan MS telah sekian hari menginap di Hotel Horison, Bandar Lampung. Ternyata di lokasi hotel mereka (MRZ dan MS) tertangkap usai dikejar sampai ke basemen atau lantai dasar Hotel Horison.
Polisi yang dihubungi saat itu langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu kamar hotel tersebut dan sempat melakukan foto-foto kamar tempat MRZ dan MS menginap.
“Sungguh keterlaluan kelakuan MRZ jauh jauh dari kota Pontianak Kalimantan Barat datang ke kota Bandar Lampung hanya untuk meniduri istri orang,” ujar RL kerabat BS suami MS kepada wartawan, Kamis (14/7).
“MRZ adalah pegawai salah satu BUMN yakni PLN di Kota Pontianak, mohon agar pegawai amoral tersebut dipecat saja dari tempatnya bekerja, mohon Pak Erick Thohir (Menteri BUMN) pecat saja MRZ,” harap RL.(ADM)
Discussion about this post