Tulang Bawang – Ampera-News.com – Polsek Banjar Agung berhasil menangkap KA (41), yang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di sebuah rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (04/08/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur.
“KA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (06/08/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Mujiati (41), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 257 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 03 Agustus 2019.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Sabtu (03/08/2019), sekira pukul 09.00 WIB, di rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak grendel kunci gembok pintu depan, lalu mengambil barang-barang milik korban berupa empat buah lemari kayu, dua buah spring bed, TV LCD, empat unit HP (handphone), dua buah salon speaker aktif, VCD player, kompor gas, tiga buah tabung gas elpiji 3 kg, blender, lemari es, magicom, dispenser, dua buah kipas angin, dua lembar surat plasma kebun sawit, karpet ambal dan uang tunai Rp. 250 Ribu. Selanjutnya barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil truck colt diesel warna kuning, BE 9106 AN, lalu dibawa kabur oleh pelaku.
Saat terjadinya peristiwa tersebut, korban sedang berada di Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah dan korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah ditelephone oleh saksi Saroh (25), berprofesi wiraswasta, yang merupakan tetangganya. Lalu korban langsung pulang ke rumahnya dan memeriksa barang-barang apa saja yang telah diambil oleh pelaku, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berikut berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)
Discussion about this post