Ampera News TV – Aksi sadis Pembunuhan terhadap siswi SMKN 1 Mesuji terungkap. Pelaku yang merupakan paman dari korban ternyata sebelum dibunuh, siswi yang bernama Anggi Lestari tersebut terlebih dahulu dilukai kemudian diperkosa dalam kondisi terluka.
Pelaku diketahui bernama Hermansyah 51 tahun warga Desa Tebing karya Mandiri Kecamatan Mesuji Timur Mesuji. Aksi pembunuhan berencana itu dilakukan pelaku karena terhimpit hutang kepada orang lain.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto mengatakan, kejadian berawal pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 10 30 WIB, tersangka Hermansyah berjalan kaki dari Desa Muara tenang, menuju ke arah Desa Margojadi Kecamatan Mesuji Timur.
Selama berjalan kaki, tersangka berkali-kali memberhentikan mobil dengan tujuan ingin menumpang, akan tetapi tidak ada kendaraan yang bersedia menumpangi.
Selanjutnya, tersangka berjumpa dengan korban Anggi Lestari, karena melihat sang paman saat pulang dari sekolah, Anggi menepikan kendaraannya dan menumpangi tersangka dengan posisi tersangka yang membonceng korban.
Saat diperjalanan, tersangka sempat berhenti sebentar untuk melakukan pemasangan masker dan selanjutkan melakukan perjalanan kembali.
Setibanya di gang tepat sebelum lapangan menuju ke arah kebun karet yang sepi, tersangka memberhentikan motornya dengan alasan hendak buang air kecil. Setelah itu tersangka mendatangi korban yang pada saat itu sedang bermain handpone dan langsung menarik tas korban untuk direbut.
Ketika tasnya ditarik, korban melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Ketika tersangka membuka tas korban ternyata tidak ada uang, karena korban terus berteriak, tersangka langsung mencabut senjata tajam yang ada di pinggangnya lalu menusuk korban sebanyak 3 kali.
Biadabnya setelah menusuk, tersangka langsung mendorong korban sehingga korban terjatuh dengan posisi terlentang. Saat itu tersangka melihat celana korban yang sedikit melorot, sehingga tersangka langsung menyetubuhi korban.
Selesai tersangka menyetubuhi, korban masih dapat melakukan perlawanan sehingga tersangka kembali menusuk korban sebanyak dua kali dan korban tergeletak tidak berdaya dengan posisi tubuh miring ke kiri.
Saat itu, tersangka langsung pergi menjauh dari TKP dan bersembunyi di kebun karet milik warga selama empat hari, Kemudian tersangka berjalan keluar dan melanjutkan persembunyian selama empat hari di kebun Albasia.
Selama melarikan diri tersangka Hermansyah membuang barang bukti berupa jaket berwarna hitam, dan senjata tajam iya buang ke aliran sungai yang dilalui selama bersembunyi.
Kapolres Mesuji menuturkan, setelah kejadian Polres Mesuji dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tanggal 1 Juli anggota dibantu Polres Musi Banyuasin menangkap tersangka saat bersembunyi di salah satu rumah warga, di Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Banyuasin Sumatera Selatan.
AKBP Ade Hermanto memaparkan, dari hasil laboratorium forensik ditemukan sperma pada tubuh korban. Sedangkan luka-lukanya, antara lain luka tusuk tusukan, di leher depan, leher belakang kanan, di bahu depan kiri, dan di perut kanan di punggung kanan dan luka sayatan di jari-jari dan tangan.
Pembunuhan tersebut motifnya karena kebutuhan ekonomi, tersangka sudah tidak memiliki rumah dan membutuhkan uang untuk hidup.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 K U HP dan pasal 338 K UHP serta pasal 365 ayat 3 juncto 53 K U H Pidana dan pasal 81 ayat juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Discussion about this post