SIMPANGPEMATANG – ( Ampera – News.com) Unit Reskrim Polsek Tanjungraya bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji hanya butuh waktu tiga jam untuk menangkap tersangka pembunuh guru wanita di rumah dinas SDN 8 Bujung Buring Baru. Pelakunya tidak lain tunangan sendiri. Polisi menangkap tersangka AA umur 22 tahun di rumahnya, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, Kamis malam 29 Februari 2024 pukul 22.00 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan karena kaget rumahnya sudah terkepung. Ia masih menjalani pemeriksaan Polres Mesuji. Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto merilis pengungkapan kasus pembunuhan dengan tersangka AA di Mapolres, Jumat siang. Penangkapan pelaku berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi. Tim gabungan langsung mengejar ke rumahnya. Pengakuan AA tega menghabisi guru honorer SDN 8 Bujung Buring Baru Rosiya Aprilia karena terbakar cemburu. Pelaku menggorok sang guru ketika tiduran di kamar rumah dinas. Pembunuhan keji tersebut membuat geger warga setempat. Rosiya Aprilia, warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, ditemukan terbunuh dengan posisi terlentang dan kondisi tubuh berlumuran darah. AA dan Rosiya Aprilia sudah bertunangan dan segera melangsungkan pernikahan. AKBP Ade Hermanto menyatakan tersangka AA dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
sumber : Ampera.com