Bandar Lampung (Ampera-News.com) – Kepemilikan luas lahan di Sabah Balau yang masing-masing dari tiga pemilik yaitu Tanah Hak Milik Halimi luas L 100 m x P 200 m Ahli Warisnya Ayup Muklisan sebagai penerima Kuas dari para ahli waris, Tanah Hak Milik Sumomiharjo luas, L 75 m x P 300 m Ahli Warisnya Prateknyo penerima Kuasa dari Para Ahli Waris dan Tanah Hak Milik Mahmud Hasan luas L 50 m x P 300 m Ahli Warisnya Halimudin.
Ketiga penerima kuasa selaku ahli waris tersebut pada hari ini Kamis, 22 Oktober 2020, pukul 10.20 s.d selesai, telah melakukan pematokan lahan sesuai dengan Warkah kepemilikan yang sudah terdaftar di BPN Lampung Selatan sejak Th 1977 didampingi oleh Lembaga Mabesbara (Herman) dan LSM Galak (Aliaman).
Lahan tanah yang sejak awal penggarapan (10 Juli 1960) merupakan hak milik dari tiga kepemilikan tersebut belum pernah dijual atau diganti rugi oleh pihak-pihak tertentu termasuk oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Pematokan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Tingkat Satu Lampung No. DA.79/SK/HM/1977 tanggal 14 Februari 1977 tentang pemberian hak milik (surat terlampir), Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2019 dan Tahun 2020 (terlampir).
Dan atas nama Bupati Lampung Selatan, Surat Kepala sub Direktorat Agraria No: 186/1/SB/1977 tanggal 12 Februari 1977 tentang tanda pendaftaran penggarapan tanah negara atas nama tiga masing-masing ahli waris tersebut (surat terlampir).
Saat dikonfrmasi oleh Ampera News pada tiga ahli waris tersebut, mereka mengatakan bahwa siapa pun yang sudah mengklaim atau mendirikan bangunan atau apapun di atas lahan milik kami, untuk dapat menunjukkan surat dan memberikan keterangan kepada kami selaku Ahli Waris, ungkap ketiga ahli waris (Ayub, Muklisan, Pratiknyo dan Halimudin) tersebut. (Amperanews/ Herman- Amri)
Discussion about this post