Bandar Lampung, Ampera-News.com- Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah. Program Prona diselenggarakan secara nasional oleh Kantor Pertanahan/BPN.
Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah. Sasaran dari Program Prona adalah masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah dengan kriteria antara lain pekerja dengan penghasilan tidak tetap seperti petani, nelayan, pedagang dan buruh musiman, serta lain-lain mereka yang berpenghasilan tetap seperti pegawai swasta bergaji UMR, veteran dan sebagainya.
Peserta Program Prona dibebaskan dari komponen biaya pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertipikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agaria dan Tata Ruang.
Dalam hal ini pembagian sertifikat prona telah dilaksanakan dengan baik di kelurahan Rajabasa Raya pada Jumat, (20/12/2019).
Masyarakat kelurahan Rajabasa Raya khususnya sangat senang sekali dengan di bagikannya sertifikat yang telah lama di nantikan.
Program Prona menjadi program strategis nasional Pemerintah untuk menuntaskan kepemilikan 86 juta sertipikat di tahun 2023 mendatang.
Saat penyerahan sertifikat langsung oleh pihak BPN yang di wakili Opan Cno dan di dampingi oleh sekretaris lurah Rajabasa Raya A Roni masyarakat menyatakan sangat berterima kasih sekali dengan adanya program sertifikat prona.(Herman)
Discussion about this post