www Ampera News.com- Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, Kepala seksi ( kasi ) Kepala urusan (Kaur), dan kepala kewilayahan atau kepala dusun.(Kadus)
Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa(BPD), Rukun Tetangga(RT), Rukun Warga (RW), LPM Desa, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu merupakan lembaga desa.
Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk Penghasilan tetap dan juga tunjangan perangkat desa sendiri, itu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang besaran tiap bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Selanjutnya, terkait tugas perangkat desa, salah satunya yang diatur dalam Undang-Undang Desa ialah membantu serta menerima kuasa atas pelimpahan sebagian tugas dari kepala desa.
Dalam menjalankan tugas, perangkat desa pun memiliki sejumlah kewajiban dan juga larangan layaknya kewajiban dan larangan pendamping desa yang sudah pernah dijelaskan pada artikel sebelumnya.
Ada beberapa pertanyaan yang kerapkali ditanyakan kepada saya seputar larangan-larangan itu, diantaranya seperti: Apakah perangkat desa dilarang rangkap jabatan, berpolitik, ikut kampanye, serta apakah saja larangan perangkat desa dalam pilkades, pilkada, dan pemilu?
Nah, berikut ini saya akan coba menerangkan beberapa larangan atau tindakan yang tidak diperbolehkan dalam kapasitas sebagai pejabat perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa.
“Mari kita mulai.
“Larangan bagi perangkat Desa!
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. Terkait apa saja larangan dari pejabat atau perangkat desa diatur dalam pasal 51, berikut ini isi lengkapnya:
Inila poin-poin Larangan bagi perangkat desa/pejabat desa
(1.)Merugikan kepentingan umum,
(2.)Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
(3).Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
(4) Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
(5).Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,
(6).Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,
(7). menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
(8).Menjadi pengurus partai politik,
Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
(9).Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa,
(10).merangkap jabatan jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
(11).jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,
(12).Melanggar sumpah/janji jabatan, dan
Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(13).Sudah menjabat sebagai kepala urusan pemerintahan (Kaurpem) di desa Merangkap Jabatan sebagai Ketua atau anggota ( BUMDES )
Larangan rangkap jabatan Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. dan terkait apa saja larangan tersebut di atas dari jabatan perangkat desa diatur dalam pasal 51 ,
Adapun perbedaan sebutan Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa. Jangan Salah Arti!
Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa, masih banyak yang menganggap-nya sama, Padahal, kedua istilah ini. Jelas,memiliki arti yang jauh berbeda….
(Editor: ) Tim media Ampera News.com) Doni.Yn.S.Sos