JATI AGUNG AMPERA -NEWS COM.LAMPUNG SELATAN
Sementara itu BLT DD Tahun
2025 ini harus sesuai dengan kriteria yakni miskin ekstem, Menyandang penyakit menahun, Lansia Tunggal, tidak mempunyai pekerjaan tetap serta tidak mendapatkan bantuan pemerintah yang lain
PENETAPAN BLT DD TAHUN ANGGARAN 2025 DESA KARANG SARI 13 KPM
AMPERA-NEWS COM.
pemerintah Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan Gelar Acara kegiatan Musyawarah Khusus musdesus, Acara Musdesus tersebut di Laksanakan di Aula Balai Desa Karang Sari,kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Pada hari Selasa 21Januari 2025
Acara Kegiatan Musyawarah Khusus, musdesus itu Bertujuan Untuk bermusyawarah Mengenai Penetapan Bantuan Langsung Tunai BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manpaat KPM, Yang di laksanakan di Aula balai desa Karang Sari KecamatanJati Agung kabupaten Lampung Selatan
Hadir Dalam Acara Penetapan BLT DD Tersebut,Andi Darmawan Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung Beserta ‘Staf Ekobang kecamatan Jati Agung,Sekdes Sugeng Mewakili Romsi,S.H.Kades Karang Sari Dan Para Aparatur Desa Karang Sari,Ibuk Idaria pendamping kecamatan dan pendamping lokal Desa,Badan permusyawaratan Desa*. BPD Desa Karang Sari Serta 13 Orang warga Penerima Manpaat KPM Desa Setempat
Kegiatan Acara Penetapan BLT DD Tersebut, Di Jelaskan Oleh Pendamping Desa Sesuai Dengan Bimbingan”Tekhnis Dan Alur Musyawarah Khusus’ musdesus Yaitu Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Sudah Berdasarkan Peraturan Tahun 2025, dan berdasarkan Undang Undang Desa PDTT Nomor 62 Tahun 2024, Terkait Anggaran APBN Permendes Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang besarannya 15 %,dari pagu Anggaran Dana Desa, Dalam Acara penetapan Bantuan langsung tunai BLT-DD. Tahun 2025,kepada 13 keluarga penerima Manpaat KPM,.di Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan
Dengan Adanya Peraturan Penggunaan Anggaran Dana desa DD ‘Tersebut warga masyarakat Yang Akan Mendapatkan Bantuan langsung tunai BLT DD-Sudah sesuai dengan Regulasi Peraturan yang Ada, Dari Hasil Monitoring dan Evaluasi -BLT -DD. Para Tim Monitoring “Kecamatan Jati Agung,Serta para pendamping Kecamatan dan pendamping lokal Desa
Hasil Validasi Dan Ferivikasi Di Lokasi,Tempat Kediaman Para Warga yang Akan Mendapatkan Bantuan BLT- DD Tahun 2025 Yang Sudah Memenuhi persyaratan dan kriteria,1.Miskin Ekstrim,2.Penyakit Menahun,3.Lansia Tunggal,tidak Mempunyai Tempat Tinggal Yang layak Dinding Gribik,Dan berlantaikan Tanah
(Dahlan s).
Discussion about this post