Sementara itu BLT DD Tahun 2025 ini harus sesuai dengan kriteria yakni miskin ekstem, Menyandang penyakit menahun, Lansia Tunggal, tidak mempunyai pekerjaan tetap serta tidak mendapatkan bantuan pemerintah yang lain
PENETAPAN BLT DD TAHUN ANGGARAN 2025 DESA MARGA KAYA
LAMPUNG SELATAN AMPERA-NEWS COM.
Pemerintah Desa Marga Kaya Kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan, Gelar Acara kegiatan Musyawarah Khusus musdesus,Acara Musdesus tersebut di Laksanakan di Aula Balai Desa Marga kaya,kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Pada hari Senen 20 Januari 2025
Acara Kegiatan Musyawarah Khusus, ( musdesus) itu Bertujuan Untuk bermusyawarah Mengenai Penetapan Bantuan Langsung Tunai BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manpaat KPM, Yang di laksanakan di Aula balai desa Marga kaya Kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan
hadir Dalam Acara Penetapan BLT DD Tersebut,M.Ampina TOMAS Sekcam Kecamatan Jati Agung Beserta ‘Staf Ekobang kecamatan Jati Agung, Mujimin Kades Marga Kaya Beserta Aparatur Desa Marga Kaya”Rahma Nata yeppy,S.E. pendamping kecamatan dan pendamping lokal Desa,Babinsa posramil Jati Agung, Babinkamtibmas Polsek jati agung,Badan permusyawaratan Desa*. BPD Serta 13 Orang warga Penerima Manpaat KPM Desa Marga kaya
Kegiatan Acara Penetapan BLT DD Tersebut, Sudah Berdasarkan Peraturan Tahun 2025, dan berdasarkan Undang Undang Desa PDTT Nomor 62 Tahun 2024, Terkait Anggaran APBN Permendes Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang besarannya 15 %,dari pagu Anggaran Dana Desa, Dalam Acara penetapan Bantuan langsung tunai BLT DD Tahun 2025,kepada keluarga penerima Manpaat KPM,. di Desa Marga kaya Sebanyak 13 KPM
Dengan Adanya Peraturan Tersebut warga masyarakat Yang Akan Mendapatkan Bantuan langsung tunai BLT DD-Sudah sesuai dengan Regulasi Peraturan yang Ada, Dari Hasil Monitoring dan Evaluasi -BLT -DD. Para Tim Monitoring “Kecamatan Jati Agung,Serta para pendamping Kecamatan dan pendamping lokal Desa
Hasil Validasi Dan Ferivikasi Di Lokasi Tempat Kediaman Para Warga yang Akan Mendapatkan Bantuan BLT- DD Tahun 2025 Yang Sudah Memenuhi kriteria,1.Miskin Ekstrim,2.Penyakit Menahun,3.Lansia Tunggal,tidak Mempunyai Tempat Tinggal Yang layak Dinding Gribik,Dan berlantaikan Tanah
(Dahlan s).
Discussion about this post