Sementara itu BLT DD Tahun 2025 ini harus sesuai dengan kriteria yakni miskin ekstem, Menyandang penyakit menahun, Lansia Tunggal, tidak mempunyai pekerjaan tetap serta tidak mendapatkan bantuan pemerintah yang lain
PENETAPAN BLT DD TAHUN ANGGARAN 2025 DESA’ MARGO DADi
JATI AGUNG.AMPERA-NEWS COM.LAMPUNG SELATAN
pemerintah Desa Margo Dadi Kecamatan Jati agung kabupaten Lampung Selatan, Gelar acara kegiatan musdesus, Kegiatan Musyawarah Khusus tersebut, di Laksanakan di Aula Balai Desa Margo Dadi kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Pada hari Senen 20 Januari 2025
Acara Kegiatan Musyawarah Khusus, ( musdesus) itu Mengenai Penetapan Bantuan Langsung Tunai BLT DD untuk 12 Keluarga Penerima Manpaat KPM Yang di laksanakan di Aula balai desa Margo Dadi Kecamatan Jati Agung,
hadir Dalam Acara Penetapan BLT DD Tersebut,Andi Darmawan Kasi Ekobang Beserta Staf Ekobang kecamatan Jati Agung,Sekdes Margo Dadi Purna Irawan Mewakili Kades Margo Dadi,Bapak Noven Pahri, Beserta Aparatur Desa Margo Dadi,Purnomo,ST.pendamping kecamatan dan pendamping lokal Desa,Babinsa posramil Jati Agung, Badan permusyawaratan Desa BPD Bapak Sukardi,,Serta 12 Orang warga Penerima Manpaat KPM Desa Margo Dadi
Kegiatan Acara Penetapan BLT DD Tersebut, Sudah Berdasarkan Peraturan Tahun 2025, dan berdasarkan Undang Undang Desa PDTT Nomor 62 Tahun 2024, Terkait Anggaran APBN Permendes Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang besarannya 15 persen, dari pagu Anggaran Dana Desa Dalam Acara penetapan Bantuan langsung tunai BLT DD Tahun 2025 kepada keluarga penerima Manpaat KPM di Desa Margo Dadi Sebanyak 12 KPM
Dengan Adanya Peraturan Tersebut warga masyarakat Yang Akan Mendapatkan Bantuan langsung tunai BLT DD Sudah sesuai dengan Peraturan yang Ada, Dari Hasil Monitoring dan Evaluasi BLT DD Para Tim Monitoring “Kecamatan Jati Agung Serta para pendamping Kecamatan dan pendamping lokal Desa
Hasil Validasi Dan Perivikasi Di Lapangan Warga yang Mendapat kan Bantuan BLT DD Yang Memenuhi kriteria,1.Miskin Ekstrim,2.Penyakit Menahun,3.Lansia Tunggal,tidak Mempunyai Tempat Tinggal Yang layak Dan berlantaikan Tanah
(Dahlan s).
Discussion about this post