JATI AGUNG.AMPERA-NEWS COM.LAMPUNG SELATAN
Sementara itu BLT DD Tahun
2025 ini harus sesuai dengan kriteria yakni miskin ekstem, Menyandang penyakit menahun, Lansia Tunggal, tidak mempunyai pekerjaan tetap serta tidak mendapatkan bantuan pemerintah yang lain
Ampera- News Com.
pemerintah Desa Margo Mulyo Kecamatan Jati agung kabupaten Lampung Selatan, gelar acara kegiatan musdesus.Dalam Rangka Penetapan Keluarga Penerima Manpaat KPM BLT DD Tahun 2025
Acara Kegiatan tersebut, di Laksanakan di Aula balai desa Margo Mulyo Pada hari Senin 20 Januari 2025
Acara Kegiatan musdesus Yang di laksanakan tersebut, di hadiri Bapak Susanto Kades Margo Mulyo Serta Para Aparatur Desa Margo Mulyo, Muhammad Ampina Tomas Sekcam kecamatan jati agung beserta jajarannya,pendamping kecamatan dan pendamping lokal,Tokoh Masyarakat, Badan permusyawaratan Desa BPD Desa Margo Mulyo,Serta 6 Orang warga masyarakat penerima Manpaat KPM Desa Margo Mulyo setempat
Kegiatan Acara Penetapan BLT DD Tersebut, Sudah Berdasarkan Peraturan Tahun 2025, dan berdasarkan Undang Undang Desa PDTT Nomor 62 Tahun 2024, Terkait Anggaran APBN Permendes Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang besarannya 15 persen, dari pagu anggaran Dana Desa Dalam Acara penetapan Bantuan langsung tunai BLT DD Tahun Anggaran 2025,kepada keluarga penerima Manpaat KPM Sebanyak 6 orang Keluarga Penerima Manpaat KPM
Dengan Adanya Peraturan Tersebut warga masyarakat Yang Akan Mendapatkan Bantuan langsung tunai BLT DD Sudah sesuai dengan Peraturan Dan kriteria,1.Miskin Ekstrim,2.Penyakit Menahun,3.Lansia Tunggal,tidak Mempunyai Tempat Tinggal Yang layak, Dan berlantaikan Tanah
Dalam acara itu Susanto Selaku Kades Margo Mulyo Menyampaikan, Kepada 6 Orang Keluarga Penerima Manpaat KPM BLT DD Agar Supaya Para Penerima Bantuan Tersebut,Dapat Memanfaatkan Sebaik- baiknya Bantuan Tersebut,Seperti Contoh di Belikan Hewan Ternak Ayam Atau Bebek Yang Nantinya Dapat Berkembang Ujarnya.
(Dahlan S)
Discussion about this post