Jakarta (Ampera-news.com) – Pemerintah mengesahkan protokol pertama yang mengubah persetujuan perdagangan barang ASEAN melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 untuk menggenjot ekspor negara-negara di dalam kawasan Asia Tenggara.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Kementerian Keuangan Syarif Hidayat di Jakarta, Senin, mengatakan setelah pengesahan protokol itu, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
“PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan perdagangan barang ASEAN,” katanya.
Dalam PMK Nomor 131/PMK.04/2020 yang mulai berlaku 20 September 2020 itu mengatur skema baru dalam implementasi Deklarasi Asal Barang yang diatur menggunakan Sertifikasi Mandiri atau ASEAN Wide Self Certification (AWSC), menggantikan skema lama Invoice Declaration.
Kemudian, lanjut dia, penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form D dengan format baru.
“Dengan ditetapkannya PMK ini, maka ketentuan ATIGA (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, sekarang mengacu pada PMK ini,” ucapnya.
Ketentuan dalam PMK itu, imbuh dia, berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK tersebut.
Selain itu, ditetapkan pula ketentuan transisi sesuai kesepakatan negara Anggota ASEAN, yaitu untuk Invoice Declaration yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini, masih tetap berlaku.
Kemudian, tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) dan MoU 2nd SCPP.
Selain itu, SKA Form D dengan format lama dapat diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam ATIGA.(red)
Discussion about this post