OKI, Ampera-News.com – Dalam usaha pemerintah untuk melindungi masyarakat dari pandemi Virus Corona (COVID-19) Kementrian Dalam Negeri beri lampu hijau kepada Pemerintah Kabupaten OKI untuk melakukan realokasi anggaran (refocussing), hal tersebut dikarenakan banyaknya belanja tidak terduga yang akan dianggarkan oleh Pemkab OKI dalam rangka Tanggap COVID-19 di Kab. OKI sedangkan anggaran yang ada sudah direncanakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pemerintah yang tertuang dalam APBD 2020.
Dalam Video Conference dengan 294 Kepala Daerah di Indonesia Wilayah Barat, Jumat (03/04/2020), Menteri Dalam Negeri diwakili Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori menjelaskan dengan telah dirumuskannya Permendagri No 20 Tahun 2020 Pemda tidak perlu ragu untuk melakukan realokasi anggaran atau disebut refocussing dengan proses yang cepat, “Silahkan saja Pemda melakukan refocussing untuk belanja keperluan tanggap COVID-19 ini seperti Pembelian Masker, Hand Sanitizer, Pembuatan Ruang Isolasi, bahkan Insentif Pajak bagi yang usahanya terdampak pandemi ini, namun tentunya harus sesuai ketentuan yang berlaku”, Ungkapnya.
Sementara itu Bupati OKI H. Iskandar, SE selepas Video Conference segera melakukan rapat dengan pimpinan OPD, Bupati memerintahkan semua OPD agar ikut berperan serta baik dalam pengalokasian anggaran maupun tenaga untuk Tanggap COVID-19, “Kita ingin melindungi segenap masyarakat OKI dari pandemi ini, segera susun refocussing anggaran, prioritaskan untuk pencegahan, penanganan, dan dampak ekonomi yang ditimbulkan, paling lambat 7 hari refocussing harus rampung”, perintah Bupati. (Red)
Discussion about this post