Prabumulih, Ampera-News.com – Kali ini pemerintah kota prabumulih telah resmi menerapkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 mulai hari ini Rabu (27/5/2020).
Penerapan PSBB ini berlangsung selama 14 hari ke depan terhitung tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan 09 Juni 2020.
Untuk mendukung pelaksanaan PSBB Pemerintah Kota pramuka telah mendirikan 17 Pos Penyekatan perbatasan serta telah menyiapkan sarana dan prasarana seperti lampu/ Penerangan, lampu rotator, tedmon isi cairan disinfektan, alat pengukur suhu badan, Meja, kursi, ATK, Masker, sarung tangan, spanduk pengurai arus lalu lintas.
Dihari pertama pelaksanaan PSBB belum semua masyarakat mematuhi ketentuan PSBB, ini terbukti masih didapatkan pengendara roda 2 dan roda 4 tidak memakai masker oleh itu petugas memberikan masker dan menyuruh untuk putar balik arah ke jalan induk (Jalan jenderal sudirman). Ada sekitar 30 pengendara kendaraan di berikan teguran lisan oleh petugas kepolisian. Sumber (Red)