Tulang bawang – Ampera-News.com – Simpan dan Milik Narkotika Golongan I, pemuda berinisial HE (18), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (18/08/2019), sekira pukul 22.30 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Unit 5, Kampung Kahuripan Jaya.
“Saat itu petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan kejahatan jalanan di Jalintim, lalu melihat seorang pemuda sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna biru tanpa plat nomor dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (20/08/2019).
Sepeda motor tersebut kemudian diberhentikan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap pengendaranya. Petugas berhasil menemukan plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di saku kanan bagian depan celana jeans miliknya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap pelaku, sabu tersebut merupakan milik pelaku yang baru saja dibelinya dan belum sempat digunakan.
Adapun BB (barang bukti) yang disita oleh petugas dalam kasus ini berupa plastik klip kecil berisi sabu, sepeda motor Yamaha Mio J warna biru tanpa plat nomor dan celana jeans merk lois warna biru.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)
Discussion about this post