Tulang bawang, Ampera-News.com – Polsek Gedung Aji berhasil menangkap SE als IW (21), yang merupakan satu dari tiga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di jalan poros PDAM (perusahaan daerah air minum).
Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (12/07/2019), sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang di rumahnya.
“SE als IW yang berstatus pengangguran, merupakan warga Gang Anggrek, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Iptu Suhardi, Minggu (14/07/2019).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Hardi (17), berstatus pelajar, warga Kampung Setia Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 20 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gedung Aji, tanggal 27 Juni 2019, kerugian sepeda motor Yamaha Vixion, BE 4583 MM dan dua unit HP (handphone) merk Oppo A3S.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan dua rekannya C dan Y yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Rabu (26/06/2019), sekira pukul 15.30 WIB, di jalan poros PDAM, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji.
Waktu itu korban bersama dengan temannya sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, tiba-tiba sepeda motor tersebut mogok. Datanglah tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange dan menghampiri korban.
“Salah seorang pelaku langsung membantu korban, setelah sepeda motor milik korban berhasil diperbaiki, pelaku lainnya langsung membujuk korban untuk meminjam sepeda motor tersebut, tetapi korban menolaknya dan pelaku ini langsung mengeluarkan sajam (senjata tajam) jenis pisau. Lalu todong dan ancam korban, para pelaku kemudian mengambil sepeda motor serta merampas dua unit HP milik korban dan temannya. Kemudian para pelaku kabur meninggalkan korban, keesokan harinya korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Gedung Aji,” ungkap Iptu Suhardi.
Berbekal laporan dari korban tersebut, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tau siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap dan juga turut disita BB (barang bukti) sepeda motor milik korban dari tangan pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)