NGANJUK, (ampera news) – S (27), warga Desa Tekenglagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terancam hukuman mati.
Ancaman itu setelah S membacok temannya sendiri, yakni MDB (28), dengan sebilah parang pada Minggu (9/2/2024) sore. S dan MDB sebelumnya terlibat cekcok masalah utang.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fatah Meilana menyebutkan, penerapan Pasal 340 KUHP karena menurut penyelidikan dan penyidikan, S merencanakan pembunuhan tersebut.
“Kita memastikan dia (S) sudah ada niat, mens rea-nya sudah dapat, kemudian dia merencanakan sesuatu, kita berani terapkan pasal 340 (KHUP) pembunuhan berencana,” beber Fatah.
Diberitakan sebelumnya, S nekat membacok temannya sendiri yakni MDB dengan sebilah parang, Minggu (9/7/2023) sore.
Aksi itu dilakukan S sepulang dari acara hajatan tetangga. Adapun dalam acara hajatan tersebut, S dan MDB sempat terlibat cekcok masalah utang.
Insiden maut ini bermula saat S meminjam uang ke MDB sebesar Rp 50.000 agar dapat mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebesar Rp 100.000.
Pada saat itu MDB menanyakan uangnya ke S, dan dijelaskan uangnya telah dikembalikan melalui aplikasi DANA. Namun MDB ia tidak merasa menerima uang tersebut.
Sepulang dari acara hajatan, S yang merasa sakit hati lantas mengambil sebilah parang di rumahnya, lalu mendatangi kediaman MDB dan membacok yang bersangkutan.
“Motifnya sebenarnya sakit hati. Karena dia sudah merasa membayar (utang),” papar Muhammad.
Discussion about this post