Ampera-news.com
Proses hukum masih berlangsung terhadap laporan Paisal di Polda Lampung yang dilimpahkan ke Polres Pesawaran. Terkait pengusiran yang dilakukan oleh Kades M.Tohir dan Kadus Muslimin, serta 36 orang lainnya, di Desa Kebagusan, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran.
Setelah beberapa kali menemui penyidik, Bripka Andhika Ramadhona S.IP, Paisal akhirnya menemui Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin S.H., M.H., guna menanyakan kelanjutan laporannya pada tanggal 06 September lalu. AKP Supriyanto Husin S.H., M.H. juga menjelaskan jika proses hukum terkait laporan Paisal juga masih berjalan dan tetap berproses.
“Proses ini sebenarnya masih berjalan, tidak ada penghentian dari proses ini. Tapi dalam proses ini kita melakukan mediasi, dan mediasi juga sudah kita lakukan sebanyak dua kali, tapi sampai pertemuan terakhir, belum ada titik temunya,” ujar AKP Supriyanto Husin. “Tapi sebagaimana layaknya proses, maka akan tetap kita lanjutkan proses ini,” imbuhnya.
Paisal juga menanyakan, “Sampai kapan saya harus menunggu laporan saya di Polda Lampung yang dilimpahkan ke Polres Pesawaran?”
“InsyaAllah besok akan dilakukan gelar perkara, setelah itu, baru kami bisa menetapkan tersangka atas laporan Pak Paisal.”
Lalu gelar perkara pun akhirnya dilakukan, dan hasilnya dikirimkan melalui sebuah surat pada hari Minggu, 17 September 2023.
Dalam surat tersebut, Kasat Reskrim mengatakan jika hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, menyimpulkan bahwa adanya dugaan awal tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan setelah mengumpulkan beberapa bukti yang menguatkan dugaan awal tersebut. Selanjutnya proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan hasil gelar perkara dan tahap penyelidikan, dan Paisal dapat menghubungi penyidik BRIPKA Andhika Ramadhona S.IP guna mempercepat proses penyidikan.
SP 2 Tahap ke-3 datang hari ini melalui salah seorang anggota Polisi, dan diterima langsung oleh Paisal. Surat hasil laporan ini juga merupakan balasan dari surat laporan Paisal yang ada di Polda Lampung dan dilimpahkan ke Polres Pesawaran, yang dibuat pada tanggal 22 Mei 2023 lalu, dan masih menunggu proses untuk mendapatkan kejelasan hukum serta penetapan tersangka jika memang nanti dugaan awal adanya tindak Pidana tersebut memang terbukti benar.
Pengacara Paisal, Dr. (C) Ryan Maulana S.E., S.H., M.H., juga buka suara terkait surat hasil gelar perkara itu. Dia meminta agar pihak yang berwajib untuk segera menetapkan dan menangkap tersangka atas laporan Paisal. Sebab pengusiran yang dilakukan merupakan tindakan yang mengganggu ketenangan seseorang dan membuat anak serta Istri Paisal terpaksa tinggal di masjid sampai hari ini, menanti kepastian hukum untuk mereka.
Pesawaran
Tim editor dimensi.tv artika