Pesawaran (ampera-news.com) – Polisi menangkap 3 oknum atas dugaan keterlibatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Halangan Ratu, Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran Hari Selasa (29/03/2022( pukul 16.00 wib.
Pasal Yang Dilanggar
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas Tersangka
1. MP ( 34) wiraswasta, alamat Desa Wonodadi Kec. Gading rejo Kab. Pringsewu.
2. MY(28) wiraswasta, alamat Desa Lohjinawi Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu.
3. AR (32) buruh tani, alamat Desa Lumbir rejo Kec. Negeri katon Kab. Pesawaran.
Kronologis Ungkap Bermula dari penangkapan Satres Narkoba Polres Pringsewu diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Sdr. RD yg berdomisili di Desa Halangan Ratu Kec. Negeri Katon Pesawaran menindak lanjuti keterangan tersebut Kasatres Narkoba Polres Pringsewu meminta Back Up Kasatres Narkoba Polres Pesawaran untuk melakukan penggerebekan rumah tersangka RD (TKP) setelah dilakukan penggerebekan berhasil menangkap ketiga tersangka sedangkan tersangka Rudi berhasil melarikan diri, saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa
– 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,64 gram
– 1(satu) pack plastik klip bening
– seperangkat alat hisap sabu
– 1 (satu) buah timbangan digital scale
– 1(satu) buah toples kecil di lilit lakban warna hitam.
Selanjutnya terhadap ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Paisal)