Jt.Agung Ampera News Com.Bupati HI Nanang Ermanto Gelar Acara Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 pada pukul 13.10 WIB kegiatan Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Oleh Bupati LAMSEL H. Nanang Ermanto di lapangan Kecamatan Jati Agung,Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Hadir dalam Acara kegiatan pengukuhan 21 Kepala Desa Se- kecamatan Jati Agung Kab LAMSEL H.Nanang Ermanto
Sekda Lamsel THAMRIN, S.Sos., M.M.
Ketua PKK Kab. LAMSEL Hj.Winarni Nanang Ermanto
Ketua DWP Kab LAMSEL Yani Thamrin
Anggota Dewan DPRD Kabupaten Lamsel dari Partai Golkar Ibu Maria Argatha
Anggota Dewan DPRD Kabupaten Lamsel dari Partai PDIP Ibu Rosdiana
Anggota FORKOPIMDA Kab.LAMSEL
Para Pejabat Struktural dilingkungan Pemerintah Kab.LAMSEL
Camat Jati Agung Bpk Firdaus Adam ,S,STP,.M,M.
Danramil 421-09/ TJB Kapten Inf Tarekat*
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, S,Tr,K.
Dan PosRamil Jati Agung Koramil 421-09/TJB Peltu Lukman.
Sekcam Jati Agung Bpk M. Ampina Tomas
Forkopimcam Kecamatan Jati Agung,
Kepala KUA Kecamatan Jati Agung,
Kepala UPT Dinas Instansi Se – Kecamatan Jati Agung
Ketua BPD Se – Kecamatan Jati Agung
Ketua TP. PKK Kecamatan Jati Agung
Ketua TP. PKK Desa Se – Kecamatan Jati Agung
Tokoh masyarakat, Adat, Agama
21 Kepala Desa Se – Kecamatan Jati Agung .
Pembacaan Surat keputusan ketetapan Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa Oleh Bupati LAMSEL.
Dan Penyerahan Bantuan Bedah Rumah Oleh Bupati LAMSEL.
Dalam Sambutan Bupati LAMSEL H.Nanang Ermanto menyampaikan
untuk Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor 005.2 / 3067 / IV.13 / 2024 Tentang Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se – Kabupaten Lampung Selatan. Maka akan di lakukan Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6( Enam ) tahun menjadi 8 ( Delapan ) tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa.
Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
lebih lanjut Nanang Ermanto menjelaskan Dengan begitu 21 kades di wilayah kecamatan Jati Agung mendapat perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan.
Adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Ujarnya.
lanjutnya Atas nama pribadi dan instansi, saya mengucapkan terimakasih kepada yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 21 kepala desa, dan mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih Baik Ungkapnya .
Ampera News Com (Dahlan Serunting).