– Biaya, syarat dan langkah-langkah bikin KTP Baru untuk yang berusia 17 tahun.
Melansir dari berbagai sumber, Kamis (16/5/2024), Berikut biaya, syarat dan langkah-langkah bikin KTP Baru untuk yang berusia 17 tahun:
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
- Fotokopu Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah kawin
- Perekaman data biometrik terlebih dalulu
- Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.
- Datanglah dengan membawa fotokopi KK dan surat pengantar RT/RW ke keluarahan/desa setempat.
- Ambil nomor antrean di loket. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
- Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP. Jika Anda belum pernah mempunyai KTP, isi formulir F1.01.
- Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-rubah lagi karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
- Melakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
- Pastikan Surat Panggilan Anda ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
- Tunggu proses pencetakan KTP sekitar 2 minggu. Bila e-KTP sudah selesai dicetak, Anda akan diberi tahu dan dapat diambil di keluarahan/desa setempat.
Terhitung mulai 1 Januari 2014, pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk membuat KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian.
Adapun masa berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, kini menjadi seumur hidup.