Pengusiran Secara Paksa Satu Keluarga di Dusun Triharjo Pesawaran Hukum dan HAM
Bandar Lampung,(www.Ampera-News.Com)-
Ketua Mabesbara Kota Bandar Lampung,Herman mengatakan pengusiran satu keluarga di Dusun Triharjo Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran, oleh Diduga Kades M.Thohir dan mengajak warga setempat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam ideologi, konstitusi dan regulasi yang terkait dengan HAM. Di mana setiap orang berhak untuk tinggal pada suatu tempat.
“Pengusiran itu bertentangan dengan hak dasar individu setiap manusia. Di mana setiap orang berhak untuk tinggal, dan pergi ke manapun di setiap tempat. Undang-undang kita melindungi hak-hak tersebut,” kata Herman
Pengusiran ini merupakan tindakan arogan dan pemaksaan. Maka dari itu, Herman menilai bahwa pelaku pengusiran dapat dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP. atau pun masuk pasal berapa terkait pengusiran secara paksa terhadap WNI Paisal
“Tindakan itu termasuk tindakan pemaksaan untuk melakukan sesuatu. Dalam hal ini, untuk pergi meninggalkan tempat tinggalnya. Jelas bahwa ini sudah masuk dalam lingkup Pidana. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera mengusut peristiwa ini,” papar Herman selaku ketua Lembaga Mabesbara dan Ketua DPD SPI Kab Pesawaran.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum yang maknanya bahwa setiap dugaan pelanggaran pidana harus diselesaikan menurut hukum. Pengusiran adalah langkah main hakim sendiri yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.
“Aparat desa seharusnya berperan untuk meredam situasi setempat melalui mediasiapa lagi ada aparat penegak hukum Babinkamtipmas setempat waktu pengusiran. Apabila aparat desa berfungsi dengan baik, pengusiran tidak perlu terjadi. Maka patut dipertanyakan apakah aparat desa yang sudah terpilih ini menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak,” tuturnya.
Ia berharap, setiap masalah diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Jika memang mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka diselesaikan lewat jalur yang sudah ditentukan.
“Tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan kuno yang sudah harus ditinggalkan demi supremasi hukum,” kata Herman
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, satu keluarga di Kebagusan Kab Pesawarann diusir warga setempat, Sabtu 13/5/2023 Pengusiran tersebut dikarenakan Paisal melaporkan ke Kadus adanya perjudian di pos ronda dusun Triharjo kab pesawara
Kasus tersebut sempat ditengahi pihak kepolisian Babinkamtipmas Ruspanudin Namun kasus ini tetap mengikuti kemauan Kades,Kadus dan warganya Paisal beserta keluarganya meninggalkan tempat tinggal nya Rumah/Kantor Paisal.Rabu malam kamis Paisal di dampingi ketua lembaga Mabesbara kota Bandar Lampung Herman dan Pengacara ke Polda Lampung Menceritakan kejadian ini.namun di arahkan untuk hari Jum’at 19/5/2023 jam 9 datang lagi ke Polda Lampung.
Tim/Red
Discussion about this post