Bandar Lampung, (Ampera-news.com)- Jajaran Polsek Panjang meringkus jambret ponsel berinisial MRW (15) di Kelurahan Srengsem, Panjang, Bandar Lampung, Selasa, 12 Juli 2022.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan kejadian perampasan ponsel bermula saat korban sedang berjalan kaki ke arah rumahnya di Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Panjang pada Selasa, 12 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat di pertengahan jalan, kata Kapolsek Panjang, datang pelaku bersama rekannya berinisial S berboncengan mengendarai sepeda motor matic dari arah belakang korban. “Kemudian salah satu orang yang dibonceng turun dan menghampiri korban. Langsung mengambil dua ponsel yang masih dipegang korban, lalu kedua pelaku melarikan diri,” ujarnya, Selasa, 12 Juli 2022.
- Joni mengatakan korban bernama Rini Fitriani langsung membuat laporan di Polsek Panjang, kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi dan mencari bukti petunjuk berupa rekaman CCTV.
“Akhirnya kita mengidentifikasi pelaku dan menangkap salah satu pelaku ketika sedang berada di sekitar lokasi kejadian dua jam berselang pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa dua unit ponsel merek Samsung 10 AS dan Realme C20. Sementara sepeda motor yang digunakan pelaku belum diketahui keberadaannya. “Rekannya DPO sudah kita ketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.(ADM)