– Kepala Samsat OKU Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Saiupuddin mengatakan Petugas pajak akan melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah atau door to door.
“Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program jemput bola ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurutnya, pihaknya akan menerjunkan para petugas hingga ke desa-desa untuk mendatangi wajib pajak agar memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain itu, ia menilai kebijakan ini juga akan mempermudah masyarakat di pelosok desa dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Di sisi lain, petugas di lapangan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan melalui smartphone.
Dengan begitu, imbuhnya, masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya.
Adapun pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL bisa dilakukan kapanpun dan di mana saja.
Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi SIGNAL melalui ponsel yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Untuk pengambilan STNK dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Samsat setempat setelah pajak dibayarkan melalui aplikasi SIGNAL.
Atau bisa juga dikirim ke rumah melalui Kantor Pos dengan klik opsi delivery.
Sementara itu, program tersebut juga sudah digenjot di beberapa wilayah lain seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Program ini turut mendukung aturan dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Di mana pihak kepolisian akan menghapus data kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor dan dibiarkan selama dua tahun berturut-turut.