Lampung-Utara, Ampera-News.com – Menanggapi berita yang beredar dari beberapa Media terkait perdamaian antara wartawan Ez dan (HM) Oknum Ketua Ormas PP Way Kanan atas dugaan penganiayaan yang terjadi sebelumnya di Lampung Utara.yang kemudian terjadi hal dugaan menghalangi kerja jurnalistik dan penganiayaan. Tirta Gautama, S.H.,M.H Akademisi dan Praktisi yang juga Dewan Etik AJOI DPC Kabupaten Lampung Utara angkat bicara. Minggu (22/03/2020).
” Terkait pemberitaan rekan-rekan media yang beredar tentang adanya perdamaian antara HM Oknum Ketua Ormas PP Way Kanan dengan EZ salah satu Wartawan, tentang adanya masalah menghalangi kerja jurnalistik dan penganiayaan, saya rasa kita bisa menanggapi hal ini dengan arif dan bijaksana“ Jelasnya
”Yang namanya perdamaian itu boleh boleh saja, dan saya rasa itu hal yang baik bagi hubungan individu atau person masing-masing, namun kita harus selalu ingat bahwasanya Negara kita adalah Negara Hukum, dan Panglima tertinggi kita juga adalah Hukum “terang Tirta.
Tambahnya lagi ” Kalau memang benar telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak saya rasa itu bukan suatu alasan sebagai penghapusan pidana atau menghentikan proses hukum nya “
Karena proses perdamaian itu bukan salah satu unsur untuk dapat menghapuskan pidana, kecuali di atur di dalam Undang undang yang lain. Perdamaian di perbolehkan yang sifatnya pribadi, dan nanti mungkin akan menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk memberikan sanksi yang lebih ringan terhadap terdakwa.
” Dalam hal ini saya juga sangat mengharapkan kepada aparat Kepolisian Polres Lampung Utara untuk dapat mengklarifikasi atas rumor yang beredar bahwa adanya perdamaian dengan menggunakan mahar sejumlah uang, yang di lansir oleh beberapa media, biar tidak menjadi rancu. Kalau pun memang ada perdamaian dan permasalah ini di hentikan, pihak Kepolisian pun juga harus bisa klarifikasi dan menjelaskan tentang dasar hukum mengenai hal tersebut.” Tegas Tirta (Defriwansyah)
Discussion about this post