Amperanews.com || Permohonan Gelar Perkara Kejadian Lakalantas Tanggal 15 Mei 2024 di jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung yang pertama diajukan H. Farukh selaku Ketua DPW Lembaga Peduli Hukum ( LPH ) Provinsi Lampung kepada Bapak Irjen Pol Helmy Santika.
Kemudian, permohonan gelar perkara kedua diajukan H. Farukh kepada Bapak Dit Lantas Kepolisian Daerah Lampung di Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa 11 Juni 2024.
Permohonan Gelar Perkara ini diajukan karena pihak korban dan Lembaga yang sudah diberikan kuasa belum menemukan titik temu atas kasus Lakalantas yang terjadi pada 15 Mei 2024 silam.
” Artinya sampai saat ini pihak korban dan kami sebagai Lembaga yang diberikan kuasa belum ada titik temu oleh Inisial BCH yang kami sampaikan dalam redaksi merupakan pemilik kendaraan truck pada malam naas itu.” ucapnya
Ketua DPW Lembaga Peduli Hukum ( LPH ) Provinsi Lampung jyga menjelaskan bahwa sampai dengan hari Sabtu terakhir, mediasi yang dilakukan oleh penyidik Lantas Polresta Bandar Lampung tidak membuat BCH, selaku pemilik kendaraan truck untuk memberikan kepastian yang jelas.
” BCH juga menghilangkan barang bukti di TKP, yaitu muatan truck berupa galon air mineral dengan merk Grand berkapasitas 16 ton. Terindikasi Inisial BCH telah melakukan pelanggaran daripada Perkab Kepolisian Republik Indonesia Pasal 212 dan 216 KUHP tentang Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ” tambahnya.
Ketua DPW Lembaga Peduli Hukum ( LPH ) Provinsi Lampung berharap agar Irjen Pol Helmy Santika dapat membantu gelar perkara yang diajukannya.
( Paisal / Fitriani )
Discussion about this post