(Ampera-news.com) Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.
Lokasi penganiayaan berada di rumah Bahar bin Smith sendiri pada malam hari
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Bahar bin Smith.
“Dia melakukan penganiayaan Terhadap supir GRAB yang mengantarkan istrinya pulang,di tengah malam itu”
Kasus penganiayaan memang sudah terjadi dua tahun lalu pada bulan September 2018.
“Tahun 2018,september” – ujar Kabid Humas Polda Jabar itu selaku Kombes pol jawa barat tersebut menjelaskan kapan kejadian tersebut terjadi
Bahar bin smith terjerat pasal 351 Juncto 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan,dan terancam hukuman 5 tahun penjara (Red/Rls)
Discussion about this post