Palembang-(Ampera-News.Com)- Pada hari Rabu 15 Mei 2024 pihak keluarga RD mendatangi kantor PWI Sumse.l Untuk mengungkap kasus pemerkosaan terhadap dirinya yg di lakukan oknum kepala desa Muhammad syukri, Diawali dengan ada nya program Badan restorasi gambut(BRG).
Pihak kepala desa mengutus AN sebagai ketua BRG untuk mengajak RD ke acara tersebut, pihak keluarga pun mengizinkan. Karena AN msh ada hubungan keluarga, pihak PWI Sumsel melalui LBH PWI Sumsel akan menuntaskan kasus ini,” Ujar Kurnaidi Ketua PWI Sumsel dan dibenarkan oleh Dicki Irawan,S.H Selaku ketua LBH PWI Sumsel.
Muhammad syukri Dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap RD yang terjadi di salah satu hotel yang berada di Jalan Basuki Rachmat,Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang pada Kamis (20/7/2023) malam.
Di hadapan petugas kepolisian yang memeriksanya,Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya berawal ketika ia menjadi peserta proyek lahan gambut yang digelar di Hotel Aston.Sebagai peserta, korban mendapatkan kamar sendiri di hotel tersebut. Ketika di malam hari waktu kejadian, korban sedang tidur di dalam kamar hotel dan terlapor Muhammad syukri mengetuk pintu kamarnya.
Mengetahui bila yang mengetuk kamarnya tersebut adalah terlapor, korban tersebut membukakan pintu kamarnya.Kemudian saat sudah berada di dalam kamar,terlapor langsung mencabut kunci ataupun cardlock tersebut dan mematikan semua lampu kamar.
Selanjutnya korban diangkat oleh terlapor ke tempat tidur dan memaksanya untuk berhubungan badan layaknya suami istri.”Korban pada waktu itu merupakan bendahara sekaligus peserta dari pelatihan pada proyek lahan gambut, maka korban mendapatkan kamar sendiri saat pelatihan itu berlangsung.Lalu saat korban sedang tidur, Tiba-tiba ada orang yang mengetuk pintu kamarnya, dan pada saat pintu dibukakan oleh korban, ternyata terlapor MS yang langsung masuk ke dalam kamar korban.
“Begitu berada di dalam kamar, pintu langsung dikunci dan card lock diambil terlapor. Sedangkan Semua lampu dimatikan oleh terlapor. Saat itulah,terlapor tadi mengangkat tubuh korban ke kamar tidur dan memaksanya untuk berhubungan badan tersebut.
“Korban pun hanya pasrah diperkosa oleh terlapor, Kami berharap laporan untuk segera ditindak lanjuti dan terlapor bisa segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Polisi dinilai lamban untuk menangkap pelaku pemerkosaan”pungkasnya.Pada hari kamis LBH PWI Sumsel juga telah mendatangi Polres Tabes Palembang, Melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Masih menunggu rekomendasi Wasidik Polda terkait kasus tersebut,”Ujar AKBP Haris Dinzah.
Dengan tindak pidana dugaan Perkosaan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 285KUHP.(**)
Discussion about this post