Pangkalpinang, (Ampera-news.com) – Terkait pemberitaan tempat pengolahan pasir timah yang diduga ilegal di Desa Kimak milik MLO alias MDI, berujung intimidasi terhadap pimpinan perusahaan media Babelaok.com, melalui pesan singkat whatsapp (WA) “Nak kena santet ok” dari nomor tak dikenal 08127977****.
Setelah tim jurnalis lapangan mengecek melalui aplikasi getcontact, ternyata banyak yang menyimpan nomor tersebut dengan nama “#Bang M*lo* Bos, #M*lo* Kimaak, #M*lo* Kmak, #M*rt* Kimak, #M*rt* *pril*an*, dll” (kontak – red).
Dugaan kuat, bahwa yang mengirimkan pesan singkat WA tersebut merupakan pemilik dari tempat pengolahan pasir timah yang diduga ilegal beralamat di Jalan Air Batu Putih Desa Kimak, Kec. Merawang, Kab. Bangka.
Menurut penuturan Erlando selaku pimpinan perusahaan (Pimprus) media Babelaok.com, ia menerima pesan dari nomor tak dikenal itu pada hari Jum’at (15/03) pukul 16.38 wib sore. Isi pesan tersebut terkesan adanya unsur pengancaman melalui ghaib layaknya seorang dukun santet.
“Saya sangat terkejut sewaktu membaca pesan seperti itu, jika memang ingin mengklarifikasi berita yang sudah terbit sebelumnya, ya silahkan saja datang ke kantor kita,” ucap erlando saat mengungkapkan isi pesan di hadapan wartawan Ampera-news.com. Jum’at (15/03/24) malam.
Iapun sangat menyesalkan atas tindakan yang tak bermoral seperti itu, sebetulnya tidaklah pantas jika seorang pengusaha mengintimidasi profesi wartawan dengan perkataan “Nak Kena Santet Ok”.
“Bagaikan seorang dukun santet saja mau nyantet orang, tidaklah etis pengusaha mengucapkan kata-kata yang tidak sopan seperti itu. Jikalau legalitas usahanya jelas, gunakan hak jawab saja,” sesal Erlando.
Saya akan berkonsultasi dengan tim lembaga hukum kita guna membahas isi pesan dari orang yang telah mengirimkan pesan tersebut. Jika masuk unsur pidana, maka akan dibawa ke jalur hukum.
“Saya sangat yakin, ada kaitannya dengan pemberitaan sebelumnya. Karena nomor yang meneror itu bertuliskan nama pemilik dari tempat pengolahan pasir timah di Desa Kimak. Jika ada unsur pidananya, maka tim pengacara kita akan membawanya ke rana hukum,” tegasnya.
(Hans)
Discussion about this post