“Dengan Viral nya di beberapa media Online terkait berita Oknum Camat Muara Telang ini Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin (Sekda) Ir.Erwin Ibrahim.,S.T.,M.M.,MBA.,IPU Langsung melakukan pemanggilan terhadap Alek Suarman Oknum Camat Kecamatan Muara Telang pada Hari Senin.(06-Nov-2023
Dikutif dari media aliansinews.id Erwin Ibrahim mengatakan Camat Muara Telang telah datang Dan mengakui Kesalahannya, Atas perintah Pak Bupati, beliau sudah kita panggil dan kemarin sudah kita mintai keterangan,” ujar sekda Kabupaten Banyuasin.
Dijelaskan Erwin Ibrahim, Camat Muara Telang tersebut meminta maaf atas kelalaian yang dilakukannya. Camat Alek juga menyatakan berjanji akan memberikan pelayanan optimal terhadap masyarakat kapanpun, terutama di hari jam kerja.
Beliau menyadari bahwa tugas ASN adalah sebagai pelayan masyarakat terang Sekda. Selain kinerja Camat Muara Telang dan staf yang tidak berada ditempat saat jam kerja, yang menjadi sorotan masyarakat juga mengenai aksi yang dilakukan Oknum camat muara yang disinyalir melakukan politik praktis.
“Mengenai politik praktis yang beliau lakukan kita juga telah memberikan arahan dan mengingatkan beliau akan adanya Undang-undang yang mengatur netralitas ASN dalam berpolitik terang Sekda Kabupaten Banyuasin
Lanjutnya untuk sanksi pihaknya telah memberikan teguran pertama, dengan membuat surat pernyataan tertulis jika terulang lagi, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku ,”jelasnya,
Yang jadi membuat bingung dari beberapa kalangan bahkan pakar Hukum pun ikut beri komentar terkait hal ini, menurut DR.(C)Riyan Maulana.,S.E.,S.H.,M.H
keputusan yang diambil oleh Pemkab Banyuasin melaui Sekrtaris Daerah (Sekda) Banyasin ini terkesan tidak mengindahkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang
Larangan bagi Aparatus Sipil Negeri (ASN) berpolitik praktis yang memang telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
Menurut Riyan Maulana Lawyer kondang ini , setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, maka dari itu kejadian yang sedang viral ini terkait Oknum camat muara Telang Alek Suarman yang Diduga Terlibat Politik Praktis tapi tidak di berikan sanksi tegas oleh Pemkab Banyuasin sangat menjadi Sorotan masyarakat,
Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat luas Ada apa degan Sekda dan Pemkab Banyuasin Ada ASN yang telah terbukti bahkan sudah Akui terlibat politik praktis tapi tidak di berikan sanksi yang tegas ucap Riyan Maulana Saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
Lanjutnya begitu juga dengan penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, yang secara tegas pula menyebutkan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat desa lainnya.
Tapi faktanya, masih banyak diantara ASN yang ikut menjadi tim sukses, meskipun nama yang bersangkutan tidak tertulis. Ke ikutsertaan ASN tersebut, selain ada calon dari kaum familinya atau teman sepergaulannya. Jadi jangan heran kalau ada atau terlihat ASN terlibat langsung dalam penggalangan dukungan.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah dengan tegas juga dijelaskan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Kedepan, kita tentu berharap, agar ASN tidak terlibat lagi dalam persoalan politik praktis. Tujuannya tentu agar netralitasnya sebagai abdi negara terjaga dan terpilihara. Jadilah ASN yang jadi suri teladan dalam bersikap dan bertindak.terang Riyan Maulana kepada awak media
Riyan menambahkan Khusus kepada petahana yang akan maju lagi dipilgub, pilbup dan pilwako, untuk jangan memanafaatkan ASN dalam berpolitik praktis. Bila perlu petahana mengingatkan dan sekaligus menegur jika ketahuan ada ASN yang ikut bermain politik praktis.
Sedangkan kepada masyarakat yang peduli demokrasi pilgub, pilbup dan pilwako, untuk bersikap aktif dan arif juga, dengan cara melaporkan jika ada ASN yang terlbat poliik praktis dengan menggalang dukungan.tegas Riyan Maulana
Selanjutnya Bawaslu dan KPU, diharapkan juga menerapkan aturan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai ada pilih kasih terhadap salah satu calon kepala daerah. Tegakan aturan sesuai dengan undang-undang dan libatkan ninik mamak dan cerdik pandai untuk terlibat dengan pilgub, pilbup dan pilwako.
Caranya tentu agar Baswaslu dan KPU memberikan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui spanduk, iklan diberbagi media, atau melalui pertemuan. Kemudian dalam pertemuan tersebut, datangkan pengamat sosial, ahli hukum dan ninik mamak. Tujuannya, tentu untuk memberikan pengertian kepada ASN, untuk bersikap netral dan profesional. Pergunkanlah hak suara sebagai ASN, untuk mensukseskan,pileg, pilgub, pilbup dan pilwako.
Sedangkan kepada Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) untuk pro-aktif juga memantau dan mengamati jalannya, pileg, pilgub, pilbup dan pilwako. Jika terlihat adanya ASN terlibat menjadi timses, segera laporkan ke bawaslu.
Begitu juga media massa, apakah itu media cetak, elektronik, atau media siber. Jika ada melihat ASN teribat langsung menjadi timses, publikasikan dengan tujuan agar ASN tersebut mendapat hukuman ataupun sanksi dari atasannya, yakni gubernur, bupati atau walikota “.tutup DR.(C)Riyan Maulana.,S.E.,S.H.,M.H Selaku Pakar Hukum Pidana dan juga Aktivis pemerhati kebijakan
(Editor :Tim Media Ampera news-DN-PRY)
Discussion about this post