Tulang Bawang Barat, Ampera-News.com – Dalam menertibkan para pelanggan yg menunggak tagihan listrik PLN akan beri sanksi tegas dan itu berlaku di seluruh indonesia.
Sesuai peraturan PLN, pembayaran listrik dilakukan di awal waktu sebelum tanggal 20, setiap bulan.
Apabila melakukan penunggakan pembayaran akan mendapatkan sanksi.Sesuai peraturan PLN di seluruh Indonesia, berikut rincianya:
1. Tunggakan 1 bulan / Bulan H (lewat tanggal 20) dikenakan sanksi pemutusan sementara dan segel MCB.
2. Tunggakan 2 bulan / bulan H+1 (meski belum lewat tanggal 20) dikenakan sanksi pemutusan sementara dengan pembongkaran APP (Kwh meter + mcb) / putus dari tiang migrasi ke meter pulsa.
3. Tunggakan lebih dari 2 bulan (lewat tanggal 20) dikenakan sanksi pembongkaran rampung APP (Kwh meter + MCB) dan kabel, langganan dihentikan PLN.
Adapun batas akhir pembayaran tagihan listrik yakni pada tanggal 20 setiap bulannya.
Untuk menjadi pelanggan lagi harus terlebih melunasi tunggakan dan biaya penyambungan baru.
“Kepada pelanggan kami meminta untuk membayar rekening listrik tepat waktu, sehingga tidak ada sanksi yang diberikan. Sebab dari ribuan pelanggan kita, ada sekitar 50 persen yang masih menjadi pelanggan pasca bayar,” ujarnya Novendi selaku petugas PLN. (Sahadi)
Discussion about this post