Muara Enim, Ampera-News.com – Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H memimpin Rapat Teknis Dinas/Instansi Kabupaten Muara Enim dalam menindaklanjuti Surat Plt. Bupati Muara Enim Nomor: 440/08/KES/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Ruang Rapat Bappeda Muara Enim. Jumat (27/03/2020)
Dalam kesempatan itu, Juarsah mengatakan kepada perusahaan untuk mematuhi surat edaran yang telah dibuat, terlebih untuk mengumpulkan massa dalam satu tempat. Dan juga secara tegas, meminta kepada perusahaan untuk sementara menghentikan penggunaan serta penerimaan tenaga asing dari China (Tiongkok) yang ada di Kabupaten Muara Enim.
“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, diperlukan peran perusahaan dan pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Pertama kepada petinggi atau pimpinan perusahaan baik BUMN/BUMS/BUMD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Kedua menyampaikan informasi dengan sebenarnya tentang apa dan penyebab dari Covid-19 ini sehingga mereka pekerja semua bisa memahami minimal mengatahui terkait Covid-19, Ketiga mendata dan melaporkan ke instansi terkait jika ada karyawan yang terduga terindikasi Covid-19, jika terindikasi posisi Covid-19 dianjurkan kepada karyawan untuk melakukan pemeriksaan yang telak ditetapkan oleh standard Kemenkes RI”. Ujarnya
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, H. Hasanudin, M.Si menegaskan bahwa diperlukan peran serta dunia usaha untuk berperan aktif dalam membantu Pemerintah Daerah untuk bersama mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Corona di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Turut hadir pula Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syahputra, dan Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Syafruddin, Asisten II Perekobang, Amrullah Jamaluddin, S.E, Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Panca Surya Diharta, S.H, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Muara Enim dan 29 Perusahaan BUMN/BUMS/BUMD Lingkup Kabupaten Muara Enim. (Red)