Bandarlampung – (Ampera-News.com) – Polda Lampung meringkus delapan anggota sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama bersama barang bukti 38,19 kilogram sabu. Para tersangka berperan sebagai kurir, perekrut kurir dan pengintai. Delapan anggota sindikat masing-masing berinisial AM, AB, MY, AI, EN, RY, SA, dan MH. Mereka berusia antara 22 dan 33 tahun. Polda Lampung menangkap para tersangka di beberapa tempat. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkap penangkapan delapan anggota sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama di Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu 31 Januari 2024. Tim Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni mula-mula menangkap AM karena membawa satu bungkus sabu. Pengembangan kasus ini meringkus AB dan MY di area Pelabuhan Bakauheni. Berturut-turut kemudian menciduk tersangka lainnya dengan barang bukti 60 bungkus sabu. Polisi menemukan puluhan bungkus sabu dalam mobil tersangka AB dan MY. Hasil penimbangan menunjukkan berat sabu sebanyak 38,19 kilogram. Barang bukti ini bernilai ekonomis Rp39 miliar. Dari penangkapan tiga orang tersebut, Polda Lampung mengembangkan lagi hingga tertangkap lima tersangka lainnya di Lampung dan Jakarta. Total delapan orang diringkus di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Indomaret Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan, dan Jakarta Timur. Selain barang bukti sabu, polisi mengamankan mobil Mitsubishi Pajero sport hitam dengan plat nomor polisi B 1701 SZW, Toyota Veloz hitam B 1548 HKB, Toyota Agya hitam BG 1184 EP, Honda Brio hitam BE 1560 XX, dan Mazda hitam BE 1402 CO. Irjen Pol Helmy Santika mengatakan pengungkapan sindikat jaringan narkoba Fredy Pratama berhaisl menyelamatkan 152 ribu jiwa. Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
Sumber : Ampera.com
Discussion about this post