Palembang Sumatra Selatan www Ampera News.com – Polda Sumsel mengamankan lima pelaku BBM ilegal Palembang.
Kelima pelaku ini diringkus Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel karena kedapatan membawa solar olahan atau solar sulingan dari dari tempat masakan tradisional.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku AZ (42) dan OR (24) di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada saat melintas.
“Penangkapan terhadap pelaku ini pada saat sedang mengendarai kendaraan mobil Suzuki Carry yang mengangkut kurang lebih 2.500 liter BBM olahan dan Grandmax pick up yang mengangkut kurang lebih 2.400 liter BBM solar sulingan dan jika di total kedua mobil tersebut berisi 4.900 liter BBM olahan,” ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK, Senin (13/02/2023)
Dalam penangkapan ini, AZ merupakan driver sekaligus pemilik dari minyak BBM ilegal ini, dan OR hanya sebagai driver mobil dan untuk pemilik masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Dilansir teribun Sumsel13 Februari 2023
Menurut pemeriksaan terhadap pelaku, mereka mengaku mendapatkan minyak tersebut dari kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin.
Pada saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut dari para pelaku ini didapati nama- nama baru yang juga ikut terlibat yakni SO(40), SA(30), MA(22) yang kemudian ditangkap di kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
“Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda SO dan SA berperan sebagai pemisahan minyak, dan MA melakukan bongkar muat dari kendaraan ke refinery ilegal atau tedmond,” tambahnya.
Ketiga pelaku ini melakukan refinery ilegal atau penyulingan ilegal dengan menampung minyak dari masyarakat.
Dari para pelaku ini didapatilah refinery ilegal milik bu’De di kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin. Dari tempat inilah pada pelaku membeli minyak sulingan.
“Dari keterangan ke tiga pelaku ini mengaku sudah melakukan aksinya selama 3 bulan,” tambahnya.
Tambahnya dari pembelian minyak sulingan yang dilakukan oleh oleh pelaku ini akan pelaku jual di daerah OKI dan akan di jual ke kendaraan-kendaraan mobil yang lewat.
“Mereka membeli dari ilegal driling itu dengan harga sekitar Rp 3100 dan diolah kemudian di jual dengan harga Rp 5000 sampai Rp 6000, dan jumlah maksimal sekitar 15 ribu liter atau 15kl per satu sulingan,” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Sedangkan dari penuturan pelaku AZ mengaku baru satu bulan ini dirinya lakukan operasi ilegal.
“Saya baru satu bulan menjalankan operasi ini, dan saya melakukan itu seminggu sekali tidak setiap hari,” ujarnya.
Keuntungan yang bisa didapatkan dalam sekali angkut itu bisa mencapai Rp 1.800.000, imbuhnya.
Dalam hal ini AZ dan OR disangkakan dengan pasal 54 UU No 22 tahun 2001 Jo pasal 480. Sedangkan untuk ke tiga pelaku lainnya hanya dikenakan pasal 54 UU No 22 tahun 2001.
Tak hanya itu mengenai para pelaku yang melakukan tindakan ilegal, Dirkrimsus secara tegas mengatakan bahwa para pelaku akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar terdapat efek jera bagi para pelaku.
“Mengenai legalisasi penambangan rakyat itu betul namun hal ini masih dalam proses. Artinya sebelum keluar peraturan yang menjadi alas hukumnya tentunya ini masih dikategorikan sebagai hal ilegal. Jadi mohon bersabar dan masyarakat yang masih melakukan ilegal driling silahkan berhenti dahulu sampai legalitas itu terealisasi,” ujarnya.
(Tim/Red)
Discussion about this post