Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, mengamankan barang bukti kejahatan pengedaran narkoba jaringan antarprovinsi senilai 75 koma 1 miliar. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda Minggu mengatakan pengungkapan tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Juni hingga September 2024.
Selain itu, penyitaan ini dianggap telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia mengatakan, jaringan peredaran narkoba lintas provinsi tersebut, melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.
Narkoba yang disita berasal dari berbagai wilayah di Sumatera, seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan. Barang haram ini rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Menurutnya, ungkap kasus narkoba tersebut dilakukan pihak Satnarkoba di lokasi Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan jajaran Polsek di Lampung Selatan.
Operasi ini menghasilkan penangkapan yang signifikan. Sebanyak 61 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan total 79 tersangka, terdiri dari 76 laki-laki dan 3 perempuan. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 70 koma 24 kilogram sabu, 301 koma 15 kilogram ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.
Para tersangka yang ditangkap diduga kuat berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional. Mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, tergantung dari peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.
Ia juga menerangkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung terus berupaya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak masa depan bangsa.
Kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur penyelundupan narkoba untuk melindungi generasi muda dari zat berbahaya ini.
Discussion about this post