MUSI BANYUASIN – (Ampera-News.com) akibat 4 kali meledak, polisi menangkap pemilik gudang ilegal refinery di musi banyuasin, sumatera selatan. Gudang yang beroperasi 1 tahun mengolah 16 ton minyak sulingan per hari. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin menangkap hairul dan hidayat, pemilik dua gudang ilegal refinery di kecamatan keluang dan babat toman, kabupaten musi banyuasin sumatera selaltan. Selain mereka, kedua pekerjanya masing-masing rusdi dan menri juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan setelah dua gudang ilegal refinery yang dikelola para tersangka 4 kali meledak. Polisi menerangkan, dalam satu hari tiap gudang mengolah 16 ton minyak sulingan yang nantinya dijual pada pemesan. Minyak inilah sebagai bahan campuran untuk membuat bbm oplosan mulai solar hingga pertalite bahkan dipalsukan dengan dicampur bahan kimia lainnya dan pewarna. Untuk proses hukumnya, 1 tersangka ditahan di polda sumsel dan 3 tersangka lain di polres musi banyuasin. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.
sumber : Ampera.com