Ampera News TV – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, mengungkap peredaran oli palsu bermerek AHM MPX di wilayah Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial H.
Pengungkapan bermula adanya informasi yang diterima, terkait adanya peredaran oli palsu asal luar Lampung, namun di dagang kan di Lampung ,hal tersebut dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Pratomo, di Mapolda Lampung pada Jumat 5 juli 2024.
Donny melanjutkan, pada Rabu 26 juni 2024 pihaknya menemukan kendaraan truk Colt Diesel dengan nomor polisi Z 9645 DA mencurigakan, yang parkir di tepi jalan di seputaran Way Halim Bandar Lampung.
Lalu tim memeriksa isi truk tersebut yang ternyata sedang mengangkut beberapa dus oli diduga palsu. Kemudian saat diinterogasi, sopir dan kernet truk mengaku oli yang dibawa berasal dari Tangerang Banten.
Sopir dan kernet tersebut diorder untuk mengangkut dari Tangerang ke wilayah Lampung, nantinya mereka akan dihubungi lagi untuk mengarahkan ke mana barang tersebut dibawa.
Sementara sambil menunggu informasi barang tersebut dibawa ke mana, Polda Lampung mendapati truk terparkir di jalan. Dari keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan atas kepemilikan barang, ternyata di Tangerang ditemukan lokasi oli diproduksi dan dimuat.
Saat di Tangerang, polisi menangkap tersangka H dan ditemukan barang bukti berupa dus, oli kemasan, botol oli, serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi, dan juga beberapa drum.
Donny mengungkapkan, tersangka H merupakan pemilik dan juga orang yang memproduksi oli palsu tersebut. Dikatakannya dalam kasus tersebut, polisi memeriksa 10 orang sebagai saksi baik yang di lokasi pembuatan, maupun sopir dan kernet yang mengantar barang ke Lampung.
Donny menyebut, tersangka H melakukan produksi oli palsu dengan meracik sendiri, dan mengemasnya sampai melakukan penjualan. Tersangka H mendapatkan bahan baku dari beberapa tempat, jadi itu oli bekas yang dicampur bahan lainnya, untuk diracik kembali menjadi oli yang seolah-olah asli.
Donny menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku melakukan praktik baru empat bulan, sehingga produksinya tidak terlalu banyak. Sejak awal beroperasi, pelaku mengaku hanya memproduksi ketika ada permintaan. Menurut pelaku, dalam satu minggu dia memproduksi 60 sampai 70 botol oli palsu.
Dari pengakuannya, tersangka mengaku dulunya mengikuti orang lain yang juga membuat oli palsu. Atas dasar itu, tersangka belajar cara mengolah oli palsu, ketika orang yang diikutinya bangkrut, lalu dia melakukannya secara mandiri. (*)