Jakarta, (ampera news) — Polisi menangkap gembong narkoba Murtala cs jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula petugas menyita 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023 lalu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka berinisial WP dan RD pada Januari 2024 dengan barang bukti 5 kilogram sabu.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, petugas lantas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Rest Area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tim pun langsung berangkat menuju ke lokasi.
Kepada penyidik, tersangka ST dan AN mengungkapkan bahwa ada sebuah gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penangkapan 2 tersangka lain, yakni MR dan MT atau Murtala.
“MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan,” ucap Suyudi.
Dari penggeledahan di gudang narkoba itu tim berhasil menyita enam kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lainnya berinisial ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Discussion about this post