Jajaran Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Polres Lampung Selatan, menangkap 10 pelaku spesialis pencurian dan penggelapan yang sering terjadi di Kecamatan Tanjung Sari dan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Dari 10 pelaku tersebut, 8 diantaranya merupakan warga Kecamatan Tanjung Sari dan juga Kecamatan Tanjung Bintang, sementara satu pelaku lainnya berasal dari Jati Agung dan Lampung Timur.
Mereka yang ditangkap yakni berinisial RTU asal Sukanegara Tanjung Bintang, ESA asal Malang Sari Tanjung Sari, D I, R P, dan A S asal P Dalam Tanjung Sari.
Kemudian NV asal Tanjung Bintang, GR asal Jati Agung, E S asal Sukanegara Tanjung Bintang, MS asal Jatibaru Tanjung Bintang, dan S U asal Sekampung Udik Lampung Timur.
KAPOLRES LAMPUNG SELATAN, AKBP YUSRIANDI YUSRIN mengatakan, dari 10 pelaku tersebut, mereka terdiri dari 8 kasus kejahatan dengan nilai kerugian mencapai Lebih dari 822 Juta
Dari penangkapan E S ada beberapa barang bukti diamankan diantaranya truk Hino B 9 0 1 0 BYZ, mesin kompresor, 9 kaleng tiner, truk Hino BD 8 3 12 KZ, dua unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
kasus kedua berupa penggelapan singkong 1 koma 3 ton di perkebunan milik PT Sungai Budi Grup dengan dua tersangka RTU dan E S. Lalu kasus ketiga pencurian alat elektronik senilai 13 juta berupa televisi, sound sistem, dan STB yang terjadi pada 12 September 2024, di Desa Purwodadi Dalam Tanjung Sari.
Kasus keempat, pencurian sepeda motor dengan tersangka AS yang juga terlibat pencurian alat elektronik pada kasus ketiga.
Dari ungkap kasus keempat, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Kharisma hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu sepeda motor Honda Supra X.
Discussion about this post