Tulang Bawang, Ampera-News.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya.
“Pertama ditangkap yaitu GS (33), hari Sabtu (19/10/2019), sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala,” ujar AKBP Syaiful, Sabtu (15/02/2020).
Lanjutnya, kemudian petugas kami kembali menangkap dua pelaku yaitu FJ (23) dan VK (22), hari Senin (13/01/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari dan saat ini masih dalam proses sidik di Polsek Banjar Agung.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami, akhirnya hari Jumat (14/02/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo buronan pelaku curat hewan ternak berhasil ditangkap.
“Identitas pelaku ini berinisial AN (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKBP Syaiful.
Untuk diketahui, para pelaku ini telah melakukan curat hewan ternak milik JL (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, hari Jumat (20/09/2019), sekitar pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung setempat. Akibatnya korban mengalami kerugian empat ekor sapi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Sahadi)
Discussion about this post