Kotabumi, (Ampera-news.com)- Anggota Unit Sat Narkoba Polres Lampung Utara menangkap enam orang pemuda karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja serta pil esilgan di kediaman rumah masing-masing, Kamis, 21 Juli 2022.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sejumlah paket sabu dan sisa paket sabu serta alat hisab (bong) dan daun ganja serta puluhan butir pil esilgan.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu 20 Juli 2022, mengatakan enam tersangka tersebut diduga sebagai pengedar dan pemakai baik narkoba jenis sabu-sabu, daun ganja serta pil esilgan.
“Mereka kini masih menjalani pemeriksaan dan diduga sebagai pengedar dan pemakai dalam kasus penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kasat Narkoba juga menjelaskan penangkapan pertama kali dilakukan tersangka tersangka berinisial EF dan MR, saat keduanya sedang berada di rumah tersangka EF.
Kemudian dilokasi yang berbeda, polisi kembali menangkap tersangka inisial AS, saat berada di rumahnya. Sementara, penangkapan berikutnya terhadap tersangka berinisial VRW.
Selanjutnya untuk penangkapan tersangka lainya yakni berinisial EI, saat berada di rumahnya di Gang Merak I Kelurahan, Tanjung Harapan, Kotabumi. Terakhir, penangkapan terhadap tersangka inisial RP di rumahnya Gang Merdeka Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ADM)
Discussion about this post