Pesawaran (Ampera-news.com) — Polres Pesawaran menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Pada Kamis (12/05/2022).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 774/ XI/ 2021 / POLDA LPG / RES PESAWARAN tanggal 08 November 2021
Kronologi kejadian Pada hari Kamis (24/06/2022). Di dusun Cimanuk. Desa Cimanuk, Kecamatan. Way lima Lima, Kabupaten Pesawaran. Pelaku berinisial A berumur 18 tahun. mengajak bertemu dengan korban dan pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan, dan perbuatan tersebut.
Perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban setelah membaca isi chat WhatsApp dari handphone korban. Kemudia orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
Kronologis penangkapan Pada Kamis (12/05/2022) sekitar jam 14.30 WIB. Penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah, anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran yang di Aiptu Feri Ariyan Sori dan tim langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku. Tim langsung mengamankan pelaku. Pelaku diketahui masih pelajar.
Barang bukti yang di amankan
– satu helai celana panjang hitam
– satu helai baju lengan pendek biru motif bunga
– satu helai miniset, hijau putih
– satu heli celana putih.
Kepolisian sudah melakukan tindakan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi kemudian membawa korban ke RSUD Pesawaran guna dilakukan Visum Et Repertum.
(Paisal)
Discussion about this post