Pringsewu (Ampera-news.com)- Pengedar narkoba jenis sabu berinisial JA (31) warga Pekon Lugusari kecamatan pagelaran, ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu di rumahnya pada Sabtu 16 Juli 2022 lalu sekira pukul 12.30.
Kasat Narkoba Iptu Raimon, menyatakan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar.
“Sabu yang di jadikan barang bukti seberat 1,37 gram,” kata kasat narkoba, Jumat 22 Juli 2022.
Ia menyatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka JA.
“Tersangka kami grebek dikediamannya tanpa perlawanan,” katanya.
Iptu Raimon menyatakan berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku sabu tersebut merupakan miliknya dan siap diedarkan di wilayah kecamatan Pagelaran. Ia menyatakan baru satu bulan menjadi pengedar narkoba.
Untuk pertanggungjawabannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5.(ADM)