Tanggamus, (Ampera-news.com)- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah sekaligus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Pugung.
Tersangka yang ditangkap berinisial AR (45) warga Dusun Kadu Gareng Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung. Ia ditangkap saat berada di persembunyiannya di Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Tersangka mengaku telah berulang kali melakukan kejahatan sejak tahun 2016 hingga tahun 2021. Menurut tersangka, ada 12 TKP yang dilakukan bersama tiga rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
Fakta lain terungkap, dalam sejumlah aksi kejahatan ia memiliki dua tim berbeda. AR memiliki peran penting sebagai eksekutor baik dalam merusak pintu dalam aksi pencurian dan memukul korbannya dalam aksinya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap Tekab 308 bersama Unit Resum Polres Tanggamus atas dasar laporan tanggal 10 September 2021 atas nama korban Aripin (59) warga Dusun Kadugareng Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung.
Tersangka ditangkap pada Senin, 18 Juli 2022, sekitar pukul 08.00. “Tersangka saat ini berada di Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi Banten,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa 19 Juli 2022.(ADM)
Discussion about this post