Bandar Lampung, (Ampera-news.com)- Lampung Police Watch (LPW) mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam kasus penikaman berujung perampokan terhadap remaja putri berinisial TS (16) yang terjadi di kamar indekos Jalan ST. Badaruddin, Gunungagung, Langkapura, Bandar Lampung, Selasa malam, 5 Juli 2022.
Ketua LPW M.D Rizani mengatakan kejanggalan itu meliputi adanya dugaan seseorang masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) meski sudah dipasang garis polisi usai kejadian. Menurutnya, tim gabungan yang terdiri dari Inafis Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung sudah dua kali melakukan olah TKP dan menyisir sudut kamar indekos yang dihuni korban. Tetapi, tim gabungan tidak menemukan adanya barang berharga milik korban dan uang tunai yang sempat dinyatakan hilang.
“Garis polisi itu kan status quo, siapa pun tidak boleh masuk tempat itu karena masih dalam proses penyelidikan. Siapa pun yang nekat masuk tanpa kewenangan, yang pasti merupakan suatu tindak pidana,”ujarnya, melalui telepon, Sabtu, 16 Juli 2022.
Kecurigaan itu muncul setelah tiga hari kejadian polisi beserta keluarga korban menemukan uang tunai jutaan rupiah dan perhiasan milik korban berada dalam lemari pakaian kamar indekos.
Selain itu, hal tersebut diduga adanya niat untuk menyamarkan pasal persangkaan terhadap pelaku. Karena selain menikam korban, pelaku juga mengambil barang berharga serta uang tunai.
“Apalagi penanganan kasus ini melibatkan tim gabungan Polda, Polresta, dan Polsek setempat. Harus segera diungkap karena menjadi sorotan publik. Saya yakin pelaku lebih dari satu orang,”kata Rizani.
Dia juga menegaskan polisi tidak seharusnya berlarut-larut dalam mengungkap peristiwa tersebut. Pasalnya, selain telah memeriksa saksi yang sempat melihat sebelum kejadian, korban bertengkar dengan teman prianya. Terlebih, korban merupakan remaja putri yang masih di bawah umur dan sempat kritis setelah ditikam 10 kali tusukan bagian bagian leher dan tubuhnya.
Terpisah, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono menjelaskan kasus ini masih dalam penyelidikan. Â Sebelumnya dari keterangan keluarga korban dan hasil olah TKP, terdapat harta benda dan uang tunai jutaan rupiah milik korban raib di dalam kamar indekosnya.
Namun, tiga hari setelah itu, barang berharga berupa jam tangan dan perhiasan serta uang tunai enam juta rupiah ditemukan di dalam dompet yang tersimpan di lemari pakaian korban.
“Orang tua korban meminta izin untuk masuk ke dalam kamar indekos untuk membuka lemari pakaian korban. Uang dan perhiasan itu ditemukan di atas tumpukan baju korban,” ujar Kompol Mujiono ditemui di Mapolresta Bandar Lampung.
Menurutnya, barang berharga milik korban yang ditemukan itu sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Namun, hanya ponsel korban yang belum ditemukan.
“Belum ditemukan mungkin tercecer atau lupa disimpan tempat lain, kami gak tahu,”kata Mujiono.
Menurutnya, kasus tersebut belum terungkap baik pelaku maupun motifnya selama satu pekan lebih. Polisi mengaku mengalami kendala bukti petunjuk terkait peristiwa berdarah tersebut.(ADM)