Pesawaran (ampera-news.com) – Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan berupa kabel tembaga grounding oleh Tim Tekab 308 Polsek Gedong tataan yang di pimpin oleh kanit reskrim polsek Gedong Tataan Iptu Bambang Heryanto, pada hari Kamis 03 Maret 2022
Hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira jam 05.30 Wib di Ds. Kurungan Nyawa Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran
Identitas Pelapor/Korban Irsan Wijaya (38) Karyawan Swasta Alamat Kelurahan Way Dadi Kec. Sukarame Kodya Bandar Lampung
Pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira jam 05.30 Wib di Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa kabel tembaga grounding yang dilakukan oleh HN dengan cara pelaku masuk ke area tower Telkomsel dengan melompati pagar merusak kawat berduri lalu pelaku mencongkel tutup bak gronding menggunakan linggis untuk melepaskan baut kabel panel dari dalam tanah, lalu pelaku memutus kabel yang berada diluar tembok gudang dan yang berada diatas tower menggunakan tang, dan pelaku juga mencongkel besi penutup kabel menggunakan linggis, lalu ada warga melihat pelaku kemudian warga memberikan informasi kepada pihak Polsek gedong tataan sekitar pukul 05.45 Wib Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Bambang Heryanto mendatangi TKP, dan ditemukan pelaku HN (41) Wiraswasta alamat Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang Kodya Bandar Lampung, berserta barang bukti.
Jumlah Nominal Kerugian:
Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
Dan barang bukti yang ditemukan berupa
– 1 (satu) Buah Linggis
– 1 (satu) Buah Tang gegep
– 1 (satu) Buah karung warna putih merk payung
– Kabel Tembaga Grounding dengan panjang total sekira 30 meter
– Besi penutup kabel grounding
pelaku beserta barang bukti tersebut berhasil dibawa oleh Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan ke Mapolsek Gedong Tataan untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Paisal/Widiya/Septi)