Pekanbaru , (ampera news)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ringkus 13 tersangka kurir narkoba jaringan Internasional. Dari 6 perkara narkoba yang diungkap, Polisi sita seberat 19 kilogram sabu, 21 ribu 161 butir pil esktasi dan 30 butir pil happy five.
Penangkapan terhadap 13 tersangka kurir obat terlarang narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan pil happy five dilakukan Tim dari Subdirektorat I, II dan III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di 10 lokasi berbeda, yakni di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kampar dan Kaban Jahe, Provinsi Sumatera Utara. Terungkapnya peredaran gelap narkoba yang dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan dari informasi yang disampaikan masyarakat. Dari penangkapan ke 13 tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 19 kilogram, pil ekstasi sebanyak 21.161 butir dan pil happy five sebanyak 30 butir. Setelah dilakukan pengembangan, ke 13 tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolda riau untuk menjalani proses pemeriksaan. Direktur dit Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, 13 tersangka yang diringkus adalah kurir narkoba jaringan internasional yang mengendalikan kreditor di lembaga pemasyarakatan Langkat, Sumatera Utara. Ke 13 tersangka masing-masing berinisial A, M, L, MK, DA, TA, LB, MA, HA, PR, IS, RMR dan AS dimana memiliki peran berbeda dalam peredaran gelap narkoba yang terjadi. Selama dalam pemeriksaan, ke 13 tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau.
Discussion about this post